Cara, Syarat, Dan Kegunaan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Di dalamnya tertulis identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu. SKCK sendiri merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. Dimana anda bisa membuatnya sesuai kebutuhan anda sendiri. Kemudian SKCK memiliki masa berlaku yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkanya dan SKCK bisa diperpanjang kalau memang diperlukan. Apa Saja Kegunaan SKCK ? SKCK sendiri sangat dibutuhkan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai salah satu berkas persyaratan untuk berbagai keperluan. Berikut beberapa macam keperluan pembuatan SKCK : M...