Cara, Syarat, Dan Kegunaan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Di dalamnya tertulis identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.  

SKCK sendiri merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. Dimana anda bisa membuatnya sesuai kebutuhan anda sendiri. Kemudian SKCK memiliki masa berlaku yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkanya dan SKCK bisa diperpanjang kalau memang diperlukan.

Apa Saja Kegunaan SKCK ?  

SKCK sendiri sangat dibutuhkan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai salah satu berkas persyaratan untuk berbagai keperluan.

Berikut beberapa macam keperluan pembuatan SKCK :

Melanjutkan sekolah 
Melamar pekerjaan 
Mindah tempat tinggal 
Membuat surat izin usaha
Mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
Digunakan untuk membuat Paspor
Pencalonan kepala desa, kepala daerah, anggota legislatif


Cara Membuat SKCK ? 

Dalam pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian di kota masing-masing sesuai kebutuhan, diantaranya Polsek, Polres, Polda. Dalam pembuatan SKCK sendiri terbilang cukup mudah, asalkan anda sudah melengkapi semua syarat untuk membuat SKCK yang diminta dengan menyertakan beberapa dokumen atau berkas persyaratan  dalam pembuatan SKCK.

Salah satunya yaitu dengan menyertakan surat pengantar pembuatan SKCK dari Kelurahan atau Desa. Dalam pembuatan surat pengantar di Kelurahan atau Desa, anda hanya perlu mengisi formulir dengan benar. Dan biasanya dalam pembuatanya tidak memakan biaya, akan tetapi ini akan memakan sedikit waktu anda.  

Terbilang surat pengantar dari Kelurahan atau Desa ini cukup penting, ternyata ada beberapa Polsek ataupun Polres didaerah Indonesia yang meniadakan syarat membawa surat pengantar dari Kelurahan atau Desa. Mungkin, ada baiknya sebelum membuat surat pengantar, anda bertanya terlebih dahulu ke Polsek atau Polres yang ingin kamu tuju ataupun kepada orang yang pernah membuat SKCK apakah masih menyertakan surat pengantar dari Kelurahan atau sudah tidak lagi. 

Kemudian tak hanya surat pengantar dari Kelurahan saja yang menjadi persyaratan dalam pembuatan SKCK. Benerapa dokumen atau berkas lainya juga harus dipenuhi, yaitu untuk pendukung yang fungsinya kurang lebih untuk memverifikasi identitas anda. 

Berikut beberapa dokumen atau berkas persyaratan lainya : 

Fotocopy KTP (sebanyak 1 lbr)
Fotocopy KK (sebanyak 1 lbr)
Fotocopy Akta Kelahiran (sebanyak 1 lbr)
Fotocopy Ijazah Terakhir (sebanyak 1 lbr)
Pasfoto berukuran 4×6 latar belakang merah (sebanyak 6 lbr)


Kemudian setelah peryaratan membuat SKCK telah terpenuhi, maka anda bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan registrasi permohonan SKCK. Setelah diisi lengkap, pemohon akan mendapatkan nomer antrian untuk pengambilan foto dan sidik jari di ruangan terpisah serta membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000. Dan sebagai catatan yaitu Pelayanan SKCK di Polsek ataupun Polres beroperasi dari hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. 

Setelah proses permohonan SKCK selesai, Kemudian anda  perlu menanyakan kapan SKCK anda selesai dibuat. Dan biasanya pembuatan SKCK masih bisa ditunggu beberapa menit. Setelah SKCK selesai dibuat jangan lupa untuk fotocopy SKCK kemudian meminta legalisirnya untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan agar tidak bulak balik membuat SKCK yang baru.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

51 Daftar Isi Barang Dagangan Toko Kelentong

12 Buah Yang Mengandung Vitamin C dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

38 Destinasi Wisata di Tangerang yang Menarik untuk Dikunjungi Saat Liburan Telah Tiba